Rabu, 13 November 2024.
Kolaborasi antara dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Ibu Rizky Kusumawardani, S.Si., M.Si. dari Prodi Sains Data dengan bapak Muhammad Nur Kholis Al Amin, M.H.I. dari Prodi PAI mendatangkan narasumber ibu Nur Kholidah, S.Pd. dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) UIN Walisongo Semarang dalam rangka Workshop Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Sertifikat Halal bagi UMKM.
Acara berlangsung di gedung balai desa Ngemplak, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Acara dimulai pada pukul 10.00 WIB – 12.00 WIB, dibuka sambutan oleh bapak Slamet selaku Kepala Desa Ngemplak didampingi Sekretaris Desa Ngemplak kemudian dilanjutkan sambutan dari UIN Raden Mas Said Surakarta bapak M. Nur Kholis Al Amin, M.H.I.
Sosialisasi berjalan dengan aktif dan lancar. Peserta pelaku UMKM antusias mengikuti program workshop sosialisasi tata cara pendaftaran sertifikat halal bagi UMKM. Dihadiri oleh pelaku UMKM di daerah desa Ngemplak dengan jumlah kurang lebih 25 peserta. Pelaku UMKM terdiri dari pelaku usaha industri rumahan dengan berbagai produk seperti wedang uwuh, tahu bakso, bakso bakar, pentol.
Pelaku UMKM mendengarkan dengan seksama materi yang disampaikan oleh ibu Nur Kholidah, S.Pd. mengenai tata cara pendaftaran sertifikasi Halal. Tidak hanya penyampaian materi saja, tetapi narasumber bersama dengan dosen UIN Raden Mas Said Surakarta juga memberikan pendampingan serta memfasilitasi pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH.
BPJPH dalam hal ini menggandeng lembaga atau institusi yakni UIN Raden Mas Said Surakarta dalam upaya akselerasi sertifikasi halal bagi pegiat UMKM. Dalam penyampaian materi, narasumber menjelaskan mengenai prosedur jalur sertifikasi Halal bagi pelaku UMKM diantaranya:
Pada kesempatan ini, fasilitator memilih 10 pelaku UMKM yang layak untuk mendapatkan sertifikasi Halal secara langsung. Narasumber menyampaikan kepada para pelaku UMKM yang hadir berupa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan produk usahanya untuk mendapatkan sertifikasi produk Halal diantaranya:
Label Halal terbaru pada produk yang telah tersertifikasi adalah label Halal disertai dengan angka unik yang menunjukkan identitas produk yang telah terdaftar. Masa sertifikasi Halal berlaku untuk selamanya, namun dengan catatan tidak ada tambahan bahan pada proses pengolahannya serta tidak ada tambahan menu melebihi jumlah minimum yang telah ditentukan yaitu 9 menu.
Sosialisasi tata cara pendaftaran sertifikat Halal bagi UMKM ditutup dengan foto bersama antara pelaku UMKM dan narasumber serta fasilitator dengan membawa produk usaha UMKM masing-masing. Pada acara ini pelaku UMKM berharap agar adanya kebijakan tentang keseimbangan UMKM menengah kebawah, kemudahan sertifikasi Halal, dan pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan kredibilitas terhadap produk usaha UMKM sehingga memiliki daya saing dengan produk-produk lain.