0 Comments 14 November 2024

WORKSHOP SOSIALISASI TATA CARA PENDAFTARAN SERTIFIKAT HALAL BAGI UMKM

Rabu, 13 November 2024.

Kolaborasi antara dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Ibu Rizky Kusumawardani, S.Si., M.Si. dari Prodi Sains Data dengan bapak Muhammad Nur Kholis Al Amin, M.H.I. dari Prodi PAI mendatangkan narasumber ibu Nur Kholidah, S.Pd. dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) UIN Walisongo Semarang dalam rangka Workshop Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Sertifikat Halal bagi UMKM.

Acara berlangsung di gedung balai desa Ngemplak, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Acara dimulai pada pukul 10.00 WIB – 12.00 WIB, dibuka sambutan oleh bapak Slamet selaku Kepala Desa Ngemplak didampingi Sekretaris Desa Ngemplak kemudian dilanjutkan sambutan dari UIN Raden Mas Said Surakarta bapak M. Nur Kholis Al Amin, M.H.I.

Sosialisasi berjalan dengan aktif dan lancar. Peserta  pelaku UMKM antusias mengikuti program workshop sosialisasi tata cara pendaftaran sertifikat halal bagi UMKM. Dihadiri oleh pelaku UMKM di daerah desa Ngemplak dengan jumlah kurang lebih 25 peserta. Pelaku UMKM terdiri dari pelaku usaha industri rumahan dengan berbagai produk seperti wedang uwuh, tahu bakso, bakso bakar, pentol.

Pelaku UMKM mendengarkan dengan seksama materi yang disampaikan oleh ibu Nur Kholidah, S.Pd. mengenai tata cara pendaftaran sertifikasi Halal. Tidak hanya penyampaian materi saja, tetapi narasumber bersama dengan dosen UIN Raden Mas Said Surakarta juga memberikan pendampingan serta memfasilitasi pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH.

BPJPH dalam hal ini menggandeng lembaga atau institusi yakni UIN Raden Mas Said Surakarta dalam upaya akselerasi sertifikasi halal bagi pegiat UMKM. Dalam penyampaian materi, narasumber menjelaskan mengenai prosedur jalur sertifikasi Halal bagi pelaku UMKM diantaranya:

  1. Jalur Reguler, merupakan jalur berbayar mandiri dengan biaya sertifikasi termasuk auditor yang cukup tinggi senilai ≥ Rp 5.000.000. Jalur reguler (mandiri) diperuntukkan bagi usaha rumah potong hewan (ayam, sapi, dan sejenisnya dengan kuantitas tertentu), restoran, catering, rumah makan, jamu/herbal, beras, tepung sagu, dan air mineral.
  2. Jalur Self Declare, merupakan jalur sertifikasi yang difasilitasi oleh pemerintah (gratis). Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi halal jalur self declare diantaranya usaha rumahan tidak boleh memiliki lebih dari 9 jenis produk. Kemudian untuk produk minuman tradisional tidak diperkenankan memuat kata jamu dan khasiat karena dapat mengakibatkan produk masuk ke dalam kategori reguler.
  3. Jalur Fasilitator, merupakan jalur sertifikasi Halal dari Instansi seperti UIN RM Said yang pada kesempatan ini dimotori oleh bapak M. Nur Kholis Al Amin, M.H.I. dan ibu Rizky Kusumawardani, S.Si., M.Si.

Pada kesempatan ini, fasilitator memilih 10 pelaku UMKM yang layak untuk mendapatkan sertifikasi Halal secara langsung. Narasumber menyampaikan kepada para pelaku UMKM yang hadir berupa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan produk usahanya untuk mendapatkan sertifikasi produk Halal diantaranya:

  1. Setiap UMKM wajib mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. KTP
  3. Spesifikasi Produk, meliputi logo kemasan, Netto (berat bersih) produk, komposisi dan alat pembuatan produk dengan memperhatikan kehalalan dan kebersihannya, penggunaan nama produk yang lazim dan tidak aneh-aneh seperti nama hantu, berlabel, tidak bercabang dengan maksimal varian produk yaitu 9 jenis menu, prosedur (tata cara pembuatan produk), memakai pakaian yang tertutup seperti masker rambut, masker mulut dan sarung tangan, serta tidak boleh menggunakan label Halal sembarangan.

Label Halal terbaru pada produk yang telah tersertifikasi adalah label Halal disertai dengan angka unik yang menunjukkan identitas produk yang telah terdaftar. Masa sertifikasi Halal berlaku untuk selamanya, namun dengan catatan tidak ada tambahan bahan pada proses pengolahannya serta tidak ada tambahan menu melebihi jumlah minimum yang telah ditentukan yaitu 9 menu.

Sosialisasi tata cara pendaftaran sertifikat Halal bagi UMKM ditutup dengan foto bersama antara pelaku UMKM dan narasumber serta fasilitator dengan membawa produk usaha UMKM masing-masing. Pada acara ini pelaku UMKM berharap agar adanya kebijakan tentang keseimbangan UMKM menengah kebawah, kemudahan sertifikasi Halal, dan pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan kredibilitas terhadap produk usaha UMKM sehingga memiliki daya saing dengan produk-produk lain.


Leave a comment